Syarat mengurus Roya sertifikat tanah

MENGURUS ROYA SERTIFIKAT TANAH

Jelang akhir kredit rumah yang kita miliki ataupun kita meminjam suatu dana kepada pihak kreditur / bank yang kita jaminkan sertifikat tanah tersebut ke bank. Tentunya menjadi waktu yang ditunggu-tunggu. Namun satu hal penting yang tidak boleh anda lupakan yaitu  MENGURUS ROYA SERTIFIKAT TANAH ANDA. Surat roya merupakan penanda Anda telah lepas dari beban hutang kredit rumah atau hutang lainnya terhadap bank. Tentunya hadirnya surat roya merupakan hari bahagia setelah bertahun-tahun mengangsur. Namun, tidak banyak yang menyadari apa sebenarnya surat roya tersebut dan apa kepentingannya atas hak tanah atau bangunan yang nantinya kita miliki.


Adapun definisi umum dari surat roya dalam dilihat dari Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan). Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut secara umum dapat dijelaskan bahwa istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Ada beberapa hal yang bisa menunjukkan hapusnya Hak Tanggungan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang antara lain, dipicu karena:
Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua   Pengadilan Negeri.Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Adapun persyaratan yang harus anda lengkapi untuk mengurusnya di Badan Pertanahan Nasional tempat wilayah letak sertifikat tanah tersebut. Misalnya objek pajak anda ada di wilayah Jakarta Barat, anda harus mengurusnya di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat, dan seterusnya.

Berikut persyaratan Roya atas Hak Tanggungan :
- Sertifikat tanah (asli dan foto copy)
- Sertifikat Hak Tanggungan / SHT (asli)
- Surat Pelunasan bank / Surat Roya yang di keluarkan oleh pihak terkait (asli)
- KTP, KK, Buku nikah pemilik sertifikat tanah (foto copy)
- KTP kuasa (jika dikuasakan)
- Surat Kuasa jika dikuasakan

         Semoga dapat bermanfaat atas artikel ini, jika anda mengalami kesulitan silahkan tinggalkan komentar.  


Komentar

  1. bagaimana cara mengurus roya jika pemilik tanah sudah meninggal dan apa saja syarat syarat yg dibutuhkn untuk roya tsb.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengurus status HGB menjadi Hak Milik

Cara mengurus sertifikat tanah dari tanah girik