Mengurus status HGB menjadi Hak Milik
Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik Legalitas kepemilikan tanah atau properti menjadi hal yang sangat penting dan perlu untuk dibuktikan. Adapun kasus yang masih banyak terjadi adalah kepemilikan tanah atau properti adalah status tanah yang masih sebatas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Tentunya, Anda pasti ingin memiliki status kepemilikan yang lebih kuat. Untuk itu, Anda perlu meningkatkannya menjadi sertifikat Hak Milik. Anda perlu merasa lega karena kepemilikan properti dengan status sertifikat HGB bisa Anda tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik. Perubahan status kepemilikan atas suatu properti dari sertifikat Hak Guna Bangunan ke sertifikat Hak Milik ini memiliki tujuan guna memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu properti. Hal ini sangat bermanfaat bagi pemilik jika di kemudian hari terjadi pindah tangan kepemilikan ataupun terjadi sengketa. Cara mengubah HGB menjadi SHM sebetulnya bisa dilakukan sendiri dan tidak terlalu suli...