Postingan

Mengurus status HGB menjadi Hak Milik

Gambar
Mengurus Status Hak Guna Bangunan Rumah Menjadi Hak Milik Legalitas kepemilikan tanah atau properti menjadi hal yang sangat penting dan perlu untuk dibuktikan. Adapun kasus yang masih banyak terjadi adalah kepemilikan tanah atau properti adalah status tanah yang masih sebatas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).  Tentunya, Anda pasti ingin memiliki status kepemilikan yang lebih kuat. Untuk itu, Anda perlu meningkatkannya menjadi sertifikat Hak Milik. Anda perlu merasa lega karena kepemilikan properti dengan status sertifikat HGB bisa Anda tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik. Perubahan status kepemilikan atas suatu properti dari sertifikat Hak Guna Bangunan ke sertifikat Hak Milik ini memiliki tujuan guna memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu properti. Hal ini sangat bermanfaat bagi pemilik jika di kemudian hari terjadi pindah tangan kepemilikan ataupun terjadi sengketa. Cara mengubah HGB menjadi SHM sebetulnya bisa dilakukan sendiri dan tidak terlalu sulit.

Syarat mengurus Roya sertifikat tanah

Gambar
MENGURUS ROYA SERTIFIKAT TANAH Jelang akhir kredit rumah yang kita miliki ataupun kita meminjam suatu dana kepada pihak kreditur / bank yang kita jaminkan sertifikat tanah tersebut ke bank. Tentunya menjadi waktu yang ditunggu-tunggu. Namun satu hal penting yang tidak boleh anda lupakan yaitu  MENGURUS ROYA SERTIFIKAT TANAH ANDA. Surat roya merupakan penanda Anda telah lepas dari beban hutang kredit rumah atau hutang lainnya terhadap bank. Tentunya hadirnya surat roya merupakan hari bahagia setelah bertahun-tahun mengangsur. Namun, tidak banyak yang menyadari apa sebenarnya surat roya tersebut dan apa kepentingannya atas hak tanah atau bangunan yang nantinya kita miliki. Adapun definisi umum dari surat roya dalam dilihat dari Undang-Undang  No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah  (UU Hak Tanggungan). Berdasarkan penjelasan umum UU Hak Tanggungan tersebut secara umum dapat dijelaskan bahwa istilah roya adalah penco

Cara mengurus sertifikat tanah dari tanah girik

Gambar
Bagaimana cara mengurus sertifikat dari tanah girik? Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman, terutama developer baru dan mungkin ini banyak ditanyakan oleh masyarakat awam. Mereka masih jarang mendengar tentang tanah girik. Apalagi untuk masyarakat perkotaan yang pada umumnya kondisi legalitas tanah sudah bersertifikat, baik sertifikat hak milik (SHM), sertfikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak pakai (SHP). Inilah jenis sertifikat yang sering dijumpai di kota. Untuk diketahui  girik  merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan. Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik. Jika dianalogikan kondisi saat ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Seharusnya pada saat  UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)